Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio ke David, Ini Perannya

- Jumat, 24 Februari 2023 | 14:21 WIB
Shane, tersangka baru yang ditetapkan Polisi dalam penganiayaan David oleh MDS anak pejabat pajak. (PMJ News)
Shane, tersangka baru yang ditetapkan Polisi dalam penganiayaan David oleh MDS anak pejabat pajak. (PMJ News)

Jakarta, 24jam.co - Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio alias MDS, 20 tahun, anak seorang pejabat pajak. Tersangka baru tersebut berinisial S alias SLRPL (19) tak lain teman dari MDS yang juga berada di lokasi saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang didapat setelah pengembangan penyidikan.

"Malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Ade Ary dalam jumpa pers pada Jumat, 24 Februari 2023 dikutip 24jam.co dari PMJ News.

Ade Ary kemudian membeberkan peran S yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo Dari Pejabat Pajak Imbas Kasus Sang Anak yang Aniaya David

Ada lima peran, yang pertama mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk mengikutinya menghajar korban.

Tersangka S juga melontarkan pernyataan yang mendorong Mario Dandy Satrio memukuli korban, David.

"(Tersangka S) memberikan pendapat 'wah parah itu, yaudah hajar saja'," tambah Ade Ary.

Selain itu, tersangka S juga turut serta dalam penganiayaan yang menunjuk sikap tobat agar ditirukan oleh korban David ke MDS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Orang Dept Collector Sebagai Tersangka Kasus Selebgram Clara Shinta, 4 Orang Buron

Selain itu Ade juga menyebut bahwa tersangka S ini juga kedapatan merekam video saat kejadian penganiayaan terjadi, ia diketahui merekam menggunakan Handphone (HP) milik tersangka MDS.

"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," sambungnya.

Selanjutnya Ade Ary mengatakan, bahwa tersangka S juga tidak berusaha mencegah MDS saat melakukan aksi biadabnya itu. Tersangka S yang sedang merekam bahkan hanya membiarkan kejadian tersebut.

"Membiarkan terjadinya kekerasan, tidak mencegahnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Ari Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X