Polisi Tetapkan 7 Orang Dept Collector Sebagai Tersangka Kasus Selebgram Clara Shinta, 4 Orang Buron

- Jumat, 24 Februari 2023 | 09:48 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya gelar jumpa Pers Kasus Premanisme Dept Collector yang rampas mobil Clara Shinta, 7 orang berhasil diringkus, 4 diantaranya buron. (Dok Dirreskrimum Polda Metro)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya gelar jumpa Pers Kasus Premanisme Dept Collector yang rampas mobil Clara Shinta, 7 orang berhasil diringkus, 4 diantaranya buron. (Dok Dirreskrimum Polda Metro)

Jakarta, 24jam.co - Polisi menetapkan sebanyak 7 orang dept collector sebagai tersangka perampasan paksa mobil selebgram sekaligus Tiktokers Clara Shinta yang videonya viral di media sosial. 4 orang diantaranya masih buron.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya ada narasi yang menyebut terdapat sekitar puluhan orang datang ke kediaman Clara Shinta disalah satu apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, hasil penyelidikan terungkap tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka.

"Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya tujuh orang," kata Hengki kepada wartawan di Polres Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang diantaranya sedang dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Geram Lihat Polisi Dimaki Dept Collector: Darah Saya Mendidih, Lawan, Tangkap!

"Kami masih mengejar 4 orang yang lain (DPO)," katanya.

Sementara tiga tersangka lainnya sudah ditangkap, diantara ketiganya satu orang diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat mengejar tersangka ke Pulau Saparua, Ambon, Maluku.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, meskipun para tersangka membawa surat perintah tugas penarikan mobil dari perusahaan terkait namun itu menjadi alat kejahatan karena peristiwa terjadi dengan paksaan dan ancaman kekerasan.

"Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan," terangnya.

Baca Juga: Ngeri! Beredar Video Diduga Penganiayaan Mario Dandy Satrio Ke David, Diduga Direkam Sang Pacar, Agnes!

Diketahui langkah tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya ini merupakan intruksi daripada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang meminta jajarannya untuk melawan dan menangkap para dept collector yang bersikap premanisme serta menteror masyarakat.

Editor: Widya Riantika

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X