Kabur, Salah Satu Dept Collector yang Maki Polisi Dikejar dan Diringkus Polda Metro di Saparua Ambon

- Kamis, 23 Februari 2023 | 14:01 WIB
Salah satu dept collector yang maki anggota Polisi berhasil diamankan dan diringkus Polda Metro di kampung halamannya di Saparua, Ambon. (Istimewa)
Salah satu dept collector yang maki anggota Polisi berhasil diamankan dan diringkus Polda Metro di kampung halamannya di Saparua, Ambon. (Istimewa)

Jakarta, 24jam.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bertindak cepat dengan berhasil menangkap tiga orang debt collector yang berada dalam video viral Selebgram sekaligus Tiktokers Clara Shinta yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, satu dari tiga debt collector diketahui kabur dan berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon.

Ia menuturkan pihaknya akan segera merilis dan ditampilkan pada saat jumpa pers didepan para awak media.

"Salah satu pelaku kita kejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon pada Rabu 22 Februari 2023 malam," kata Hengki dalam keterangannya pada Rabu malam, 22 Februari 2023 dikutip 24jam.co dari PMJ News.

Baca Juga: Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Santri di Pesanggrahan Jaksel Hingga Koma, Kini Tersangka

Hengki mengatakan, penangkapan itu sebagai respons atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Injen Pol Fadil Imran untuk membasmi dept collector yang kerap berlaku premanisme dan menteror masyarakat serta tidak boleh ada kelompok yang bergerak diatas ketetapan hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di Jakarta," kata Hengki.

Hengki juga menjelaskan bahwa tidak ada lagi aksi eksekusi sepihak untuk para dept collector mengambil paksa kendaraan kreditur. menurutnya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan hingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Geram Lihat Polisi Dimaki Dept Collector: Darah Saya Mendidih, Lawan, Tangkap!

Selain itu, Hengki mengimbau kepada pihak-pihak perorangan yang tergabung dalam kelompok dept collector untuk menghentikan aksi premanisme dan teror ke masyarakat.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat," katanya.

Diberitakan sebelumnya viral aksi sejumlah dept collector yang mengambil paksa mobil miliki Selebgram sekaligus Tiktokers Clara Shinta di salah satu Apartemen yang berada dibilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu sikap arogansi dept collector juga terlihat saat mereka memaki seorang anggota Polisi yang diketahui merupakan Bhabinkamtibmas diwilayah tersebut bernama Iptu Elvin, saat itu Iptu Elvin diketahui sedang menengahi kasus pengambilan paksa mobil Clara Shinta.

Halaman:

Editor: Ari Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X