Jakarta, 24jam.co - Polisi menetapkan seorang pria bernama Mario Dandy Satrio (MDS) 20 tahun anak Pejabat Pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO atau yang akrab disapa David (15), seorang santri yang juga anak salah satu pengurus pusat GP Ansor di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam jumpa pers pada Rabu, 22 Februari 2023 dikutip 24jam.co dari PMJ News.
Menurut Ade, tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang Subsider Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria berinisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO (15).
"Untuk tersangka MDS telah ditahan," Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Pada saat itu David dianiaya oleh MDS sampai dirinya luka parah hingga tak sadarkan diri. ia pun ditinggalkan pelaku dengan kondisi tergeletak. Kemudian warga yang melihat langsung membawa ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Aniaya Santri di Pesanggrahan Jaksel Hingga Koma Sering Pamer Kendaraan Mewah***
Artikel Terkait
Identitas Jasad Wanita Yang Tewas Diduga Bunuh Diri di Perlintasan Kereta Bintaro Jaksel: Lansia 57 Tahun
Kecelakaan Maut Mobil BMW Lawan Arah Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Cilandak Jaksel
Viral Pengemudi Fortuner Rusak dan Tabrak Mobil di Senopati Jaksel, Ancam Pakai Airsoftgun dan Samurai
Padahal Sudah di Kunci Ganda, Curanmor Ini Berhasil Gasak Motor Warga Ulujami Pesanggrahan Jaksel
Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Jaksel, Sang Majikan Langsung Tersangka dan Ditahan