Sopir Fortuner Tak Sengaja Tertembak Majikannya di Jaksel, Sang Majikan Langsung Tersangka dan Ditahan

- Senin, 20 Februari 2023 | 23:10 WIB
Ilustrasi. Seorang sopir pribadi yang mengendarai Fortuner AM tak sengaja tertembak sang majikan E di Jalan Daksa, Senopati, Jaksel. (Pixabay)
Ilustrasi. Seorang sopir pribadi yang mengendarai Fortuner AM tak sengaja tertembak sang majikan E di Jalan Daksa, Senopati, Jaksel. (Pixabay)

Jakarta, 24jam.co - Seorang sopir mobil Fortuner berinisial AM tertembak majikannya sendiri saat sedang mengantar sang majikan di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu sekitar pukul 23.43 WIB.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menuturkan, bahwa sang majikan AM yang berinisial E itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"(Majikannya) sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 20 Februari 2023 dikutip 24jam.co dari PMJ News. 

Menurut Ade, kejadian bermula saat AM sedang mengendarai mobil dan majikannya berada di kursi belakang. Pelaku ketika itu sedang memeriksa tasnya dan ingin mengunci senjata api (senpi) miliknya, namun tiba-tiba tanpa sengaja senpi tersebut meletus dan mengenai korban.

Baca Juga: Heboh Pria Hajar Lansia Pakai Balok di Karang Tengah Tangerang Hingga Kritis, Polisi: Pelaku Kita Kejar

"Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Fortuner warna hitam nopol B 1154 ZF dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir," tuturnya.

Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan membawa sang sopir ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini korban masih dirawat di RS Mayapada karena luka tembak di keningnya. 

"Setelah itu pelaku langsung memindahkan posisi supir ke jok sebelah kiri, kemudian pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban," lanjutnya.

Atas insiden tersebut, pelaku E dikenakan pasal 360 dan 351 KUHP terkait dengan kejadian yang mengakibatkan AM terluka. Meskipun tersangka memiliki surat izin kepemilikan senpi, namun pelaku dikenai pasal UU darurat.

Baca Juga: Viral Polisi di Bentak Dept Collector Gegara Bantu Negosiasi Mobil Selebgram Clara Shinta yang Ditarik Paksa

"Pasal 360, 351 KUHP dan UU darurat. Surat (kepemilikan senjata) izinnya ada," pungkasnya.***

Editor: Ari Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X