24jam.co - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo pada saat konferensi pers di depan para awak media pada Selasa malam, 9 Juli 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah dirinya sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Listyo menjelaskan bahwa Timsus yang dibentukanya telah melakukan pendalaman dan olah tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jaksel. Penyidik menurutnya telah menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific, Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo kepada para awak media.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Listyo menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah untuk membuat seolah-olah peristiwa tersebut merupakan tembak menembak.
Sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka."***