Tok! DPR RI Sahkan RUU Ciptaker Jadi Undang-Undang, Cuma Demokrat dan PKS yang Menolak

- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:52 WIB
Anggota Fraksi PKS, diwakili Bukhori Yusuf, menyampaikan interupsi guna menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. DPR RI diketahui resmi mensahkan RUU Ciptaker jadi Undang-undang hanya, Demokrat dan PKS yang menolak. (Twitter.com/@FPKSDPRRI - INDEPENDENMEDIA.ID)
Anggota Fraksi PKS, diwakili Bukhori Yusuf, menyampaikan interupsi guna menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang. DPR RI diketahui resmi mensahkan RUU Ciptaker jadi Undang-undang hanya, Demokrat dan PKS yang menolak. (Twitter.com/@FPKSDPRRI - INDEPENDENMEDIA.ID)

Jakarta, 24jam.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai Undang-Undang (UU).

Persetujuan RUU Ciptaker itu disahkan dalam rapat sidang paripurna DPR ke-19 pada Selasa, 21 Maret 2023.

Berdasarkan hasil rapat Badan Legislatif (Baleg) Tingkat I, sebanyak tujuh fraksi sepakat Perppu ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Adapun dari sembilan fraksi di DPR RI, dua fraksi menolak, yakni PKS dan Demokrat.

"Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat 1, 7 fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyatakan menerima hasil kerja pajak dan menyetujui untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tegas ketua DPR RI Puan Maharani dikutip 24jam.co dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Pengemudi Fortuner Seruduk Polantas Usai Langgar Lalu Lintas di Cengkareng Jakbar, Ini Kata Polisi

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS mengumumkan menolak RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) yang akan disahkan pada Tahap Pembahasan Tahap 2 Rapat Paripurna DPR.

Oleh karena itu, pimpinan DPR RI menanyakan seluruh fraksi yang hadir untuk menyetujui pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang (UU).

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Puan.

"Setuju," jawab anggota rapat.

Baca Juga: Kerap Dianggap Meresahkan, Turis Asing Kini Dilarang Sewa Sepeda Motor Saat Wisata Bali

Ketujuh fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN, dan Nasdem.

Sesaat sebelum palu diketuk oleh Puan, Hinca Panjaitan, anggota DPR dari Partai Demokrat, menyatakan peenolakan Perppu Ciptaker di podium.

Ia mengatakan keberadaan Perppu Ciptaker yang dicanangkan akan merugikan seluruh pekerja di Indonesia yang menurutnya jumlahnya mencapai 140 juta orang.

Selain itu, Hinca mempertanyakan apakah Perppu Ciptaker memperhatikan asas keadilan menurut Pancasila saat dijadikan di Undang-Undang. Karena sebelumnya, MK menyatakan setiap pasal Perppu Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Halaman:

Editor: Ari Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Begini Respon Jokowi

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:31 WIB

Jokowi Beri Sinyal Penghentian PPKM Pada Akhir Tahun

Rabu, 21 Desember 2022 | 14:07 WIB

Terpopuler

X