KDRT Ke Venna Melinda, Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 13:51 WIB
Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda (Polda Jatim, Ferry Irawan KDRT Venna Melinda)
Polda Jatim menetapkan status tersangka kepada Ferry Irawan atas KDRT terhadap Venna Melinda (Polda Jatim, Ferry Irawan KDRT Venna Melinda)

24jam.co - Artis Venna Melinda sedang dirundung pilu usai ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri Ferry Irawan.

Kini Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ia lakukan, kepastian status tersangka Ferry Irawan di konfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya pada Kamis, 12 Januari 2023.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Dirmanto dikutip 24jam.co dari PMJ News.

Baca Juga: Pelaku Pedofil Ditangkap Warga di Tebet Jaksel, Pelaku Dihajar Sampai Diolesi Kotoran

Dirmanto menjelaskan pada Rabu, 11 Januari 2023 kemarin pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi terjadinya peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yakni Hotel Dhoho yang berada di Kota Kediri, Jawa Timur.

Tak hanya itu di Kediri penyidik kepolisian juga memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang dari karyawan hotel tersebut yang terdiri dari House Keeping, Front Office serta sejumlah pegawai hotel lainnya dan juga CCTV.

Dalam olah TKP tersebut Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang didapati, seperti sprai dan handuk yang terdapat bercak darah yang diduga digunakan Venna Melinda setelah peristiwa KDRT terjadi.

Baca Juga: Rhoma Irama Trending Topik Twitter Usai Cover Lagu BTS, Warganet dan ARMY Histeris

Informasi terkini masih melansir dari PMJ News, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan (SP) kepada Ferry Irawan agar datang ke kantor Polisi yang dijadwalkan pada Senin pekan depan 16 Januari 2023 untuk diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 Juta.***

Editor: Ari Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

X